Powered By Blogger

Tuesday, 23 December 2014

MAKALAH PERPAJAKAN


PERPAJAKAN


1. PENGERTIAN PERPAJAKAN
Menurut UU  NO. 28 Tahun 2007, Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
APBN  yang sebagian besar dari pajak digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan & pembangunan, seperti membiayai posyandu, fasilitas & infrastruktur, subsidi pangan & BBM, dana alokasi umum, pelayanan kesehatan, penegak hokum, pendidikan, kelestarian LH, penanggulan bencana, kelestarian budaya, transportasi masal, pertahanan & keamanan, pemilihan umum.

Landasan Hukum :
1. Pasal 1 butir 2 UU KUP
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dangan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

2. Pasal 2 ayat 1 UU KUP
Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan  perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan pada kantor direktorat  jenderal pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Kapankah Subjek Pajak Menjadi Wajib Pajak ?
          Subjek pajak menjadi wajib pajak apabila memenuhi criteria subjek pajak dan memenuhi criteria kewajiban objektif yaitu apabila yang bersangkutan telah menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan.

1. unsur-unsur yang terkandung dalam pajak :
a. Iuran rakyat kepada negara
Yang berhak memungut pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang bukan barang.
b. Berdasarkan undang-undang
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
c. Tanpa jasa timbal Balik atau kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk.
d. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran-   pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

2. fungsi-fungsi pajak
a. fungsi budgetair ; pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran-Apengeluarannya.
b. Fungsi mengatur (regulerend) ; pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam  bidang sosial dan ekonomi.
Contohnya :
a. pajak yang tinggi dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras
b. pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup konsumtif
c. tarif pajak untuk ekspor 0%, untuk mendorong ekspor produk indonesia di pasaran dunia.

3. Hukum Pajak :
a. hukum pajak materiil : memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya hutang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Contoh : Undang-Undang pajak penghasilan
b. hukum pajak formiil ; memuat bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materiil). Contoh : ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
4. -Pajak langsung : pajak yang harus dipikul sendiri oleh wajib pajak dan tidak      dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : pajak penghasilan (PPh)
pajak tidak langsung : pajak yang pada akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh ; pajak pertambahan nilai (PPn)

2. NPWP
1) Pengertian NPWP
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau indentitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan

2) KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI & MELAPORKAN USAHA
Pasal 2 ayat (2) dan (3) UU KUP & Penjelasan

1. KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI UNTUK MENDAPATKAN NPWP :
Ü Orang Pribadi Usahawan/Pekerjaan Bebas
Ü  Orang Pribadi Non Usahawan (Karyawan) berpenghasilan diatas PTKP
Ü  Semua badan
Ü  WP OP Pengusaha Tertentu
2. MELAPORKAN USAHA UNTUK DIKUKUHKAN MENJADI PKP :
-  Pengusaha yang telah memenuhi syarat sbg PKP
-  Pengusaha yg telah melampaui  batasan pengusaha
 Kecil pada suatu masa dalam suatu tahun buku.
-  Pengusaha Kecil yang memilih menjadi PKP

3. SANKSI PERPAJAKAN
Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri atau melaporkan usahanya akan dikenakan sanksi menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3)  Syarat Memperoleh NPWP
WP Orang Pribadi Non-Usahawan:
n  Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.
WP Orang Pribadi Usahawan:
n  Fotocopy KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor;
n  Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
WP Badan:
n  Fotocopy akte pendirian;
n  Fotocopy KTP salah seorang pengurus;
n  Fotocopy Surat Izin Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
Bendaharawan Pemungut/Pemotong:
n  Fotocopy surat penunjukan sebagai bendaharawan;
n  Fotocopy tanda bukti diri KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.
WP berstatus cabang
- fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusat
4) Fungsi NPWP Dan Pengukuhan PKP
Fungsi NPWP
• Sarana dalam administrasi perpajakan;
• Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
• Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
• Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
• Setiap WP hanya diberikan satu NPWP

Fungsi  Pengukuhan  PKP
• Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn BM
• Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.

5) Penghapusan NPWP Psl 3
- Kriteria
• Mengajukan diri
• WP dilikuidasi
• BUT yg menghentikan kegiatan usaha
• Diangap perlu oleh DJP

- Setelah dilakukan pemeriksaan
• Utk WP OP max 6 bln
• Utk WP Badan max 12 bln

6) SANKSI NPWP
Pasal 39 UU KUP
(1)  Setiap orang yang dengan sengaja:
a. tidak mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; atau
b. sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda  paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

(2)  Pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan 2 (dua)apabila seseorang melakukan lagi tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.

(3)  Setiap orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohon dan atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak."

7) Kewajiban Setelah NPWP
1. Pembayaran Masa
–  a. PPh Pasal 25
–  b. PPh Pasal 21 (PPh Karyawan)
–  c. PPh Pasal 22
–  d. PPh Pasal 23
2. Pelaporan
3. SPT Tahunan PPh (Badan/Orang Pribadi/Pasal 21)
4. Pelunasan Utang Pajak
5. Pembukuan atau Pencatatan

3. TATA CARA PEMBAYARAN MASA DAN TAHUNAN
A. Pembayaran Pajak
Mekanisme Pembayaran Pajak :
a) Membayar sendiri yang terutang :
1) Pembayaran angsuran setiap bulan (PPh Pasal 25)
Pembayaran PPh Pasal 25 yaitu pembayaran pajak penghasilan       secara angsuran. Hal ini dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melunasi pajak yang terutang dalam satu tahun pajak. Wajib Pajak diwajibkan untuk mengangsur pajak yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran setiap bulan.
    2) Pembayaran PPh Pasal 29 setelah akhir tahun :
Pembayaran PPh Pasal 29 yaitu pelunasan pajak penghasilan yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak pada akhir tahun pajak apabila pajak terutang untuk suatu tahun pajak lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri dan pajak yang dipotong atau dipungut pihak lain sebagai kredit pajak.
b) Melalui pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 4      (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan 23, serta PPh Pasal 26).
Pihak lain disini :
1) Pemberi penghasilan;
2) Pemberi kerja; atau
3) Pihak lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah.
Penjelasan lebih lanjut mengenai pemotongan dan pemungutan pajak diuraikan lebih lanjut pada bagian Pemotongan/Pemungutan (butir C).
c) Pemungutan PPN oleh pihak penjual atau oleh pihak yang ditunjuk pemerintah.
d) Pembayaran Pajak-pajak lainnya.
1) Pembayaran PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Untuk daerah Jakarta, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan dengan menggunakan ATM Bank-bank tertentu.
2) Pembayaran BPHTB yaitu pelunasan pajak atas perolehan hak atas tanah    dan bangunan.
3) Pembayaran Bea Materai yaitu pelunasan pajak atas dokumen yang dapat   dilakukan dengan cara menggunakan benda materai berupa materai tempel atau kertas bermaterai atau dengan cara lain seperti menggunakan mesin teraan.

B. Pelaksanaan Pembayaran Pajak
Pembayaran pajak dapat dilakukan di bank-bank pemerintah maupun swasta dan kantor pos dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diambil di KPP terdekat, atau dengan cara lain melalui pembayaran pajak secara elektronik (e-payment).

C. Pemotongan / Pemungutan
Selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga. Adapun jenis pemotongan/pemungutan adalah PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN dan PPn BM.

Adapun definisi dari masing-masing pajak penghasilan tersebut adalah sebagai berikut :
- PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau             kegiatan yang dilakukan (seperti gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh perusahaan dimana dia bekerja).
- PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu (seperti penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah).
- PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan tertentu seperti : deviden, bunga, royalty, sewa, dan jasa yang diterima oleh WP badan dalam negeri, dan BUT.
- PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh WP luar negeri.
- PPh Final (Pasal 4 ayat (2)
Ada beberapa penghasilan yang dikenakan PPh Final. Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh pihak ketiga atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan (bukan pembayaran di muka) terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam penghitungan pajak penghasilan pada SPT Tahunan. Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh final : bunga deposito, penjualan tanah dan bangunan, persewaan tanah dan bangunan, hadiah undian, bunga obligasi dsb.
- PPh Pasal 15 adalah pemotongan pajak penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma penghitungan khusus, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak, gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan investasi dalam bentuk bangun guna serah.


D. Pelaporan
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak ke-3, melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut tentang pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan. Sehingga Surat Pemberitahuan mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun aparatur pajak.
Pelaporan pajak disampaikan ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar. SPT dapat dibedakan sebagai berikut :
1) SPT Masa, yaitu SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan atas      pembayaran pajak bulanan. Ada beberapa SPT Masa :
- PPh Pasal 21,
- PPh Pasal 22,
- PPh Pasal 23,
- PPh Pasal 25,
- PPh Pasal 26,
- PPN dan PPnBM,
- Pemungut PPN
2) SPT Tahunan, yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. Ada beberapa jenis SPT Tahunan :
    - Badan
    - Orang Pribadi

Untuk lampiran 1721 A1 pada SPT Masa PPh Pasal 21 dapat digunakan media elektronik (disket dan cartridge).
Saat ini khusus untuk SPT Masa PPN sudah dapat disampaikan secara elektronik (on-line) melalui aplikasi e-filing. Dalam waktu dekat, penyampaian SPT Tahunan PPh dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-SPT.

4. SANKSI BAGI WP
  Sanksi Administrasi dikenakan :
• SPT Tahunan tidak disampaikan atau terlambat disampaikan dikenakan sanksi denda administrasi Rp. 1.000.000,- untuk SPT Masa PPN Rp. 500.000,- dan SPT Masa PPh Pasal 21 Rp. 100.000,-
• Atas keterlambatan pembayaran pajak yang terutang dikenakan sanksi denda bunga 2% sebulan.

5. PEMERIKSAAN
Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak. Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan Wajib Pajak dan tujuan lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam hal dilakukan pemeriksaan, Wajib Pajak berhak :
- Meminta Surat Perintah Pemeriksaan
- Melihat Tanda Pengenal Pemeriksaan
- Mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan
- Meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT

Pemeriksaan yang dilakukan dapat dibedakan menjadi pemeriksaan rutin, pemeriksaan kriteria seleksi, pemeriksaan khusus, pemeriksaan Wajib Pajak lokasi, pemeriksaan tahun berjalan dan pemeriksaan bukti permulaan. Pemeriksaan yang disebutkan terakhir adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.


6.  KEBERATAN DAN BANDING

1. KEBERATAN
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan dengan mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan, dan atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan memberikan keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat keberatan diterima.
Syarat Pengajuan Keberatan adalah :
- Mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan dan Pemungutan oleh pihak ketiga.
- Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasan-alasan yang jelas.
- Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena di luar kekuasaannya.
- Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai Surat Keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.

2. BANDING
Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima dilampiri Surat Keputusan Keberatan tersebut. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Perlu diketahui bahwa Wajib Pajak yang mengajukan banding harus membayar minimal 50% dari utang pajak yang diajukan banding. Pengadilan Pajak harus menetapkan putusan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.
Apabila putusan Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, maka kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.

7. PENAGIHAN
Apabila WP tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maka DJP dapat melakukan tindakan penagihan. Proses penagihan dimulai dengan Surat Teguran dan dilanjutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal WP tetap tidak membayar tagihan pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta WP yang disita tersebut untuk melunasi pajak yang tidak/belum dibayar.
Adapun jangka waktu proses penagihan sebagai berikut :
- Surat Teguran diterbitkan apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari jatuh tempo pembayaran Wajib Pajak tidak membayar utang pajaknya.
- Surat Paksa diterbitkan dalam jangka 21 (dua puluh satu) hari setelah Surat Teguran apabila Wajib Pajak tetap belum melunasi utang pajaknya.
- Sita dilakukan dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.
- Lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang. Sedangkan pengumuman lelang dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.

DJP dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan terhadap WP Pajak/penanggung pajak yang tidak kooperatif dalam membayar hutang pajaknya.


8. HAK-HAK WP
Hak-Hak Wp Lainnya :
- Kerahasiaan Wajib Pajak
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada Direktorat       Jenderal Pajak dalam rangka menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak, termasuk tenaga ahli, seperti ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan Undang-undang Perpajakan.
Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain :
a)  Surat Pemberitahuan, laporan keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
b)  Data dari pihak ketiga yang bersifat rahasia;
c)  Dokumen atau rahasia Wajib Pajak lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Namun demikian dalam rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama dengan instansi pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
- Penundaan Pembayaran
Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak.
- Pengangsuran Pembayaran
Dalam hal-hal atau kondisi teretntu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan mengangsur pembayaran tersebut.
- Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat menyampaikan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21
- Pengurangan PPh Pasal 25
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
- Pengurangan PBB
Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau karena         sebab-sebab tertentu lainnya serta dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam dan juga bagi Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela kemerdekaan, dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pajak terutang.
- Pembebasan Pajak
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembebasan atas pemotongan/pemungutan pajak penghasilan.
- Pembagian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk PPh sejak tanggal permohonan.
- Pajak Ditanggung Pemerintah
Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh pemerintah.
- Insentif Perpajakan
Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak Dipungut, BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI. Perusahaan yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku.

9. SISTEM PUNGUTAN PAJAK
Ada 3 sistem :
1.      Self Assesment (PPh dan PPN)
Wajib Pajak berperan aktif sendiri menghitung, menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang.
Kantor Pajak berperan mengawasi kebenaran atau tidak laporan yang disampaikan dan bila perlu melakukan pemeriksaan tingkat kepatuhan wajib             pajak dengan hasil akhir menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
2.      Official Assesment (PBB)
Kantor Pajak menghitung, menetapkan besarnya pajak terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

3.      System Witholding
Adanya pihak ketiga yang menghitung, menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang sudah dipotong/dipungut misalnya : PPh atas gaji, Imbalan jasa dari bendaharawan pemerintah dan lainnya.

10.  DASAR PENAGIHAN
Yang menjadi dasar penagihan pajak :
1. STP
2. SKPKB
3. SKPKBT
4. SK Pembetulan
5. SK Keberatan
6. SK Putusan Banding
7. Putusan Peninjauan Kembali
8. SPPT PBB

I. Penagihan Seketika dan Sekaligus
Adalah penagihan yang dilakukan segera tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran untuk seluruh jenis pajak termasuk biaya penagihan.
Dilakukan bila :
a. Penanggung pajak akan meninggalkan Indonesia selamanya atau berniat untuk itu.
b. Penanggung pajak memindahkan barang yang dimiliki atau dikuasai atau mengecilkan kegiatan usaha atau pekerjaan yang dilakukan di Indonesia.
c. Terdapat tanda-tanda bahwa penanggung pajak akan :
- Membubarkan usaha
- Menggabungkan/memekarkan
- Memindahtangankan
- Perubahan bentuk usaha
d. Badan usaha akan dibubarkan oleh negara.
e. Terjadi penyitaan barang penanggung pajak oleh pihak ketiga atau ada tanda-tanda pailit.

II. Hak Mendahului (UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 21)
Hak Mendahului Adalah hak negara sebagai kreditor yang mempunyai hak mendahului atas barang-barang milik penanggung pajak yang akan dilelang dimuka umum.
Meliputi :
- Pokok pajak
- Sanksi administrasi (bunga, denda, kenaikan, biaya penagihan)

Mendahului utang pajak melebihi segala hak mendahului lainnya, kecuali :
- Biaya perkara
- Biaya untuk menyelamatkan barang-barang
- Biaya perkara yang disebabkan pelelangan atau penyelesaian warisan

Apabila wajib pajak dinyatakan pailit bubar atau likuidasi maka Kurator/ Likuidator dilarang membagi kepada kreditor lainnya sebelum utang-utang pajak dibayar.
Tak mendahului hilang setelah 5 tahun sejak :
a. Pemberitahuan surat paksa diberitahukan secara resmi.
   b.Bila diberikan penundaan pembayaran maka pajak batas akhir penundaan diberikan
11. DALUWARSA
Hak melakukan penagihan pajak daluwarsa setelah lewat 5 (lima) tahun terhitung sejak penerbitan STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding serta PK.
Daluwarsa tertangguhkan apabila :
a.  Diterbitkan surat paksa
b.  Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak langsung atau tidak langsung
c.  Diterbitkan SKPKBT, karena Pasal 13 ayat (5) SKPKBT Pasal 15 (4) KUP.
d.  Dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.



12. PENUTUP
Demikian yang dapat saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam karya ilmiah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul karya ilmiah ini.saya harap  Semoga karya ilmiah  ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.


No comments:

Post a Comment