PERPAJAKAN
1. PENGERTIAN PERPAJAKAN
Menurut UU NO. 28 Tahun 2007, Pajak
adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau
badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan
secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat.
APBN yang sebagian besar dari pajak
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan & pembangunan,
seperti membiayai posyandu, fasilitas & infrastruktur, subsidi pangan &
BBM, dana alokasi umum, pelayanan kesehatan, penegak hokum, pendidikan,
kelestarian LH, penanggulan bencana, kelestarian budaya, transportasi masal,
pertahanan & keamanan, pemilihan umum.
Landasan Hukum :
1. Pasal 1 butir 2 UU KUP
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan,
meliputi pembayaran pajak, pemotongan pajak, dan pemungutan pajak, yang
mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dangan ketentuan
perundang-undangan perpajakan.
2. Pasal 2 ayat 1 UU KUP
Setiap wajib pajak yang telah memenuhi persyaratan
subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan pada
kantor direktorat jenderal pajak yang wilayah kerjanya meliputi
tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak dan kepadanya diberikan Nomor
Pokok Wajib Pajak.
Kapankah Subjek Pajak
Menjadi Wajib Pajak ?
Subjek pajak menjadi wajib pajak apabila memenuhi criteria subjek pajak dan memenuhi criteria kewajiban objektif yaitu apabila yang bersangkutan telah menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan.
Subjek pajak menjadi wajib pajak apabila memenuhi criteria subjek pajak dan memenuhi criteria kewajiban objektif yaitu apabila yang bersangkutan telah menerima atau memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan pajak penghasilan.
1. unsur-unsur yang
terkandung dalam pajak :
a. Iuran rakyat kepada negara
Yang berhak memungut pajak hanyalah negara.
Iuran tersebut berupa uang bukan barang.
b. Berdasarkan undang-undang
Pajak dipungut berdasarkan atau dengan
kekuatan undang-undang serta aturan pelaksanaannya.
c. Tanpa jasa timbal Balik atau
kontraprestasi dari negara yang secara langsung dapat ditunjuk.
d. Digunakan untuk membiayai rumah tangga
negara, yakni pengeluaran- pengeluaran
yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
2. fungsi-fungsi pajak
a. fungsi
budgetair ; pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai
pengeluaran-Apengeluarannya.
b. Fungsi
mengatur (regulerend) ; pajak sebagai alat untuk mengatur atau
melaksanakan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contohnya :
a. pajak yang tinggi
dikenakan terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras
b. pajak yang
tinggi dikenakan terhadap barang-barang mewah untuk mengurangi gaya hidup
konsumtif
c. tarif pajak untuk
ekspor 0%, untuk mendorong ekspor produk indonesia di pasaran dunia.
3. Hukum Pajak :
a. hukum pajak materiil : memuat
norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum
yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek pajak),
berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan
hapusnya hutang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.
Contoh : Undang-Undang pajak penghasilan
b. hukum pajak formiil ; memuat
bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi kenyataan (cara
melaksanakan hukum pajak materiil). Contoh : ketentuan umum dan tata cara
perpajakan.
4. -Pajak langsung : pajak yang harus dipikul sendiri
oleh wajib pajak dan tidak dapat
dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh : pajak
penghasilan (PPh)
- pajak tidak langsung : pajak yang pada
akhirnya dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain. Contoh ; pajak
pertambahan nilai (PPn)
2. NPWP
1) Pengertian NPWP
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada WP sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau
indentitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
2) KEWAJIBAN MENDAFTARKAN DIRI &
MELAPORKAN USAHA
Pasal 2 ayat (2) dan
(3) UU KUP & Penjelasan
1. KEWAJIBAN
MENDAFTARKAN DIRI UNTUK MENDAPATKAN NPWP :
Ü Orang Pribadi Usahawan/Pekerjaan Bebas
Ü Orang Pribadi Non Usahawan
(Karyawan) berpenghasilan diatas PTKP
Ü Semua badan
Ü WP OP Pengusaha Tertentu
2. MELAPORKAN USAHA
UNTUK DIKUKUHKAN MENJADI PKP :
- Pengusaha yang telah memenuhi syarat sbg PKP
- Pengusaha yg telah melampaui batasan
pengusaha
Kecil pada suatu masa dalam suatu tahun buku.
- Pengusaha Kecil yang memilih
menjadi PKP
3. SANKSI PERPAJAKAN
Wajib pajak yang tidak mendaftarkan diri atau
melaporkan usahanya akan dikenakan sanksi menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3) Syarat Memperoleh NPWP
WP
Orang Pribadi Non-Usahawan:
n Fotocopy KTP/Kartu
Keluarga/SIM/Paspor.
WP
Orang Pribadi Usahawan:
n Fotocopy KTP/Kartu
Keluarga/SIM/Paspor;
n Fotocopy Surat Izin
Usaha atau Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
WP Badan:
n Fotocopy akte pendirian;
n Fotocopy KTP salah seorang
pengurus;
n Fotocopy Surat Izin Usaha atau
Surat Keterangan Tempat Usaha dari instansi yang berwenang.
Bendaharawan Pemungut/Pemotong:
n Fotocopy surat penunjukan sebagai
bendaharawan;
n Fotocopy tanda bukti diri
KTP/Kartu Keluarga/SIM/Paspor.
WP berstatus cabang
- fotocopy kartu NPWP atau Bukti Pendaftaran WP Kantor Pusat
4) Fungsi NPWP
Dan Pengukuhan PKP
Fungsi NPWP
• Sarana dalam administrasi perpajakan;
• Tanda pengenal diri atau Identitas WP dalam
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya
• Dicantumkan dalam setiap dokumen perpajakan
• Menjaga ketertiban dalam pembayaran
pajak dan pengawasan administrasi perpajakan.
• Setiap WP hanya diberikan satu NPWP
Fungsi
Pengukuhan PKP
• Pengawasan dalam melaksanakan hak dan
kewajiban PKP di bidang PPN dan PPn BM
• Sebagai identitas PKP yang
bersangkutan.
5) Penghapusan NPWP Psl 3
- Kriteria
• Mengajukan diri
• WP dilikuidasi
• BUT yg menghentikan kegiatan usaha
• Diangap perlu oleh DJP
- Setelah dilakukan pemeriksaan
• Utk WP OP max 6 bln
• Utk WP Badan max 12 bln
6) SANKSI NPWP
Pasal 39 UU KUP
(1) Setiap
orang yang dengan sengaja:
a. tidak
mendaftarkan diri, atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok
Wajib Pajak atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2; atau
b. sehingga dapat menimbulkan
kerugian pada pendapatan negara, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 4
(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Pidana sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilipatkan 2 (dua)apabila seseorang melakukan lagi
tindak pidana di bidang perpajakan sebelum lewat 1 (satu) tahun, terhitung
sejak selesainya menjalani pidana penjara yang dijatuhkan.
(3) Setiap
orang yang melakukan percobaan untuk melakukan tindak
pidana menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak Nomor Pokok Wajib Pajak
atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
a, atau dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda
paling tinggi 4 (empat) kali jumlah restitusi yang dimohon dan
atau kompensasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak."
7) Kewajiban Setelah NPWP
1. Pembayaran
Masa
– a. PPh Pasal 25
– b. PPh Pasal 21 (PPh
Karyawan)
– c. PPh Pasal 22
– d. PPh Pasal 23
2. Pelaporan
3. SPT
Tahunan PPh (Badan/Orang Pribadi/Pasal 21)
4. Pelunasan
Utang Pajak
5. Pembukuan atau Pencatatan
3. TATA CARA PEMBAYARAN MASA DAN
TAHUNAN
A. Pembayaran Pajak
Mekanisme
Pembayaran Pajak :
a) Membayar
sendiri yang terutang :
1) Pembayaran
angsuran setiap bulan (PPh Pasal 25)
Pembayaran
PPh Pasal 25 yaitu pembayaran pajak
penghasilan secara angsuran. Hal ini
dimaksudkan untuk meringankan beban Wajib Pajak dalam melunasi pajak yang
terutang dalam satu tahun pajak. Wajib Pajak diwajibkan untuk mengangsur pajak
yang akan terutang pada akhir tahun dengan membayar sendiri angsuran setiap
bulan.
2) Pembayaran
PPh Pasal 29 setelah akhir tahun :
Pembayaran
PPh Pasal 29 yaitu pelunasan pajak penghasilan yang dilakukan sendiri oleh
Wajib Pajak pada akhir tahun pajak apabila pajak terutang untuk suatu tahun
pajak lebih besar dari jumlah total pajak yang dibayar sendiri dan pajak yang
dipotong atau dipungut pihak lain sebagai kredit pajak.
b) Melalui
pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal
4 (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, 22, dan
23, serta PPh Pasal 26).
Pihak
lain disini :
1) Pemberi
penghasilan;
2) Pemberi
kerja; atau
3) Pihak
lain yang ditunjuk atau ditetapkan oleh pemerintah.
Penjelasan
lebih lanjut mengenai pemotongan dan pemungutan pajak diuraikan lebih lanjut
pada bagian Pemotongan/Pemungutan (butir C).
c) Pemungutan
PPN oleh pihak penjual atau oleh pihak yang ditunjuk pemerintah.
d) Pembayaran
Pajak-pajak lainnya.
1) Pembayaran
PBB yaitu pelunasan berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Untuk daerah Jakarta, pembayaran PBB sudah dapat dilakukan dengan menggunakan
ATM Bank-bank tertentu.
2) Pembayaran
BPHTB yaitu pelunasan pajak atas perolehan hak atas
tanah dan bangunan.
3) Pembayaran
Bea Materai yaitu pelunasan pajak atas dokumen yang
dapat dilakukan dengan cara menggunakan benda materai berupa
materai tempel atau kertas bermaterai atau dengan cara lain seperti
menggunakan mesin teraan.
B. Pelaksanaan Pembayaran Pajak
Pembayaran pajak dapat
dilakukan di bank-bank pemerintah maupun swasta dan kantor pos dengan
menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang dapat diambil di KPP terdekat, atau
dengan cara lain melalui pembayaran pajak secara elektronik (e-payment).
C. Pemotongan /
Pemungutan
Selain pembayaran bulanan yang dilakukan sendiri, ada pembayaran
bulanan yang dilakukan dengan mekanisme pemotongan/pemungutan yang dilakukan
oleh pihak ketiga. Adapun jenis pemotongan/pemungutan adalah PPh Pasal 21, PPh
Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan PPN dan PPn BM.
Adapun definisi dari masing-masing pajak
penghasilan tersebut adalah sebagai berikut :
- PPh Pasal 21 adalah pemotongan pajak
yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh
Wajib Pajak Orang Pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan
atau kegiatan
yang dilakukan (seperti gaji yang diterima oleh pegawai dipotong oleh
perusahaan dimana dia bekerja).
- PPh Pasal 22 adalah pemungutan pajak
yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan
barang, impor barang dan kegiatan usaha di bidang-bidang tertentu (seperti
penyerahan barang oleh rekanan kepada bendaharawan pemerintah).
- PPh Pasal 23 adalah pemotongan pajak
yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan tertentu seperti :
deviden, bunga, royalty, sewa, dan jasa yang diterima oleh WP badan dalam
negeri, dan BUT.
- PPh Pasal 26 adalah pemotongan pajak
yang dilakukan oleh pihak ke-3 sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh
WP luar negeri.
- PPh Final (Pasal 4 ayat (2)
Ada beberapa penghasilan yang dikenakan PPh
Final. Yang dimaksud final disini bahwa pajak yang dipotong, dipungut oleh
pihak ketiga atau dibayar sendiri tidak dapat dikreditkan (bukan pembayaran di
muka) terhadap utang pajak pada akhir tahun dalam penghitungan pajak
penghasilan pada SPT Tahunan. Beberapa contoh penghasilan yang dikenakan PPh
final : bunga deposito, penjualan tanah dan bangunan, persewaan tanah dan
bangunan, hadiah undian, bunga obligasi dsb.
- PPh Pasal 15 adalah pemotongan pajak
penghasilan yang dilakukan oleh Wajib Pajak tertentu yang menggunakan norma
penghitungan khusus, antara lain perusahaan pelayaran atau penerbangan
internasional, perusahaan asuransi luar negeri, perusahaan pengeboran minyak,
gas dan panas bumi, perusahaan dagang asing, perusahaan yang melakukan
investasi dalam bentuk bangun guna serah.
D. Pelaporan
Sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Perpajakan, Surat
Pemberitahuan (SPT) mempunyai fungsi sebagai suatu sarana bagi Wajib Pajak di
dalam melaporkan dan mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah pajak yang
sebenarnya terutang. Selain itu Surat Pemberitahuan berfungsi untuk melaporkan
pembayaran atau pelunasan pajak baik yang dilakukan Wajib Pajak sendiri maupun
melalui mekanisme pemotongan dan pemungutan yang dilakukan oleh pihak ke-3,
melaporkan harta dan kewajiban, dan pembayaran dari pemotong atau pemungut
tentang pemotongan dan pemungutan pajak yang telah dilakukan. Sehingga Surat
Pemberitahuan mempunyai makna yang cukup penting baik bagi Wajib Pajak maupun
aparatur pajak.
Pelaporan pajak
disampaikan ke KPP dimana Wajib Pajak terdaftar. SPT dapat dibedakan sebagai
berikut :
1) SPT Masa,
yaitu SPT yang digunakan untuk melakukan pelaporan
atas pembayaran pajak bulanan. Ada beberapa
SPT Masa :
- PPh Pasal 21,
- PPh Pasal 22,
- PPh Pasal 23,
- PPh Pasal 25,
- PPh Pasal 26,
- PPN dan PPnBM,
- Pemungut PPN
2) SPT Tahunan,
yaitu SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan. Ada beberapa jenis SPT
Tahunan :
- Badan
- Orang Pribadi
Untuk lampiran 1721 A1 pada SPT Masa PPh Pasal 21 dapat
digunakan media elektronik (disket dan cartridge).
Saat ini khusus untuk
SPT Masa PPN sudah dapat disampaikan secara elektronik (on-line) melalui
aplikasi e-filing. Dalam waktu dekat, penyampaian SPT Tahunan PPh dapat
dilakukan secara online melalui aplikasi e-SPT.
4. SANKSI BAGI WP
Sanksi Administrasi dikenakan :
• SPT Tahunan tidak disampaikan atau terlambat
disampaikan dikenakan sanksi denda administrasi Rp. 1.000.000,- untuk SPT Masa
PPN Rp. 500.000,- dan SPT Masa PPh Pasal 21 Rp. 100.000,-
• Atas keterlambatan pembayaran pajak
yang terutang dikenakan sanksi denda bunga 2% sebulan.
5. PEMERIKSAAN
Untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,
Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak.
Pelaksanaan pemeriksaan dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan
terhadap Wajib Pajak yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Direktorat Jenderal
Pajak dapat melakukan pemeriksaan dengan tujuan menguji kepatuhan Wajib Pajak
dan tujuan lain yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam hal dilakukan
pemeriksaan, Wajib Pajak berhak :
- Meminta Surat
Perintah Pemeriksaan
- Melihat Tanda
Pengenal Pemeriksaan
- Mendapat
penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan
- Meminta rincian
perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT
Pemeriksaan yang dilakukan dapat dibedakan menjadi pemeriksaan
rutin, pemeriksaan kriteria seleksi, pemeriksaan khusus, pemeriksaan Wajib
Pajak lokasi, pemeriksaan tahun berjalan dan pemeriksaan bukti permulaan.
Pemeriksaan yang disebutkan terakhir adalah pemeriksaan yang dilakukan terhadap
Wajib Pajak yang terindikasi melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
6. KEBERATAN DAN BANDING
1. KEBERATAN
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mengajukan keberatan atas suatu
ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan dengan mengajukan keberatan secara
tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 3 bulan sejak tanggal surat
ketetapan, dan atas keberatan tersebut Direktur Jenderal Pajak akan memberikan
keputusan paling lama dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak surat
keberatan diterima.
Syarat Pengajuan
Keberatan adalah :
- Mengajukan
surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan
Pajak setempat atas SKPKB, SKPKBT, SKPLB, SKPN, dan Pemotongan dan Pemungutan
oleh pihak ketiga.
- Diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak terutang
menurut perhitungan Wajib Pajak dengan menyebutkan alasan-alasan yang jelas.
- Keberatan harus
diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak surat ketetapan pajak, kecuali
Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi
karena di luar kekuasaannya.
- Keberatan yang
tidak memenuhi persyaratan di atas tidak dianggap sebagai Surat Keberatan,
sehingga tidak dipertimbangkan.
2. BANDING
Apabila Wajib Pajak masih belum puas dengan Surat Keputusan
Keberatan atas keberatan yang diajukannya, maka Wajib Pajak masih dapat
mengajukan banding ke Badan Peradilan Pajak. Permohonan banding diajukan secara
tertulis dalam bahasa Indonesia dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan
diterima dilampiri Surat Keputusan Keberatan tersebut. Terhadap 1 (satu)
Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding. Perlu diketahui bahwa Wajib Pajak
yang mengajukan banding harus membayar minimal 50% dari utang pajak yang
diajukan banding. Pengadilan Pajak harus menetapkan putusan paling lambat 12
(dua belas) bulan sejak Surat Banding diterima.
Apabila putusan
Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian atau seluruh Banding, maka kelebihan
pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua
persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
7. PENAGIHAN
Apabila WP tidak membayar pajak terutang sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditentukan dalam STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, maka DJP dapat
melakukan tindakan penagihan. Proses penagihan dimulai dengan Surat Teguran dan
dilanjutkan dengan Surat Paksa. Dalam hal WP tetap tidak membayar tagihan
pajaknya maka dapat dilakukan penyitaan dan pelelangan atas harta WP yang
disita tersebut untuk melunasi pajak yang tidak/belum dibayar.
Adapun jangka waktu
proses penagihan sebagai berikut :
- Surat Teguran diterbitkan apabila dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari dari jatuh tempo pembayaran Wajib Pajak tidak
membayar utang pajaknya.
- Surat Paksa diterbitkan dalam jangka 21
(dua puluh satu) hari setelah Surat Teguran apabila Wajib Pajak tetap belum
melunasi utang pajaknya.
- Sita dilakukan dalam jangka waktu 2 x
24 jam sejak Surat Paksa disampaikan.
- Lelang dilakukan paling singkat 14
(empat belas) hari setelah pengumuman lelang. Sedangkan pengumuman lelang
dilakukan paling singkat 14 (empat belas) hari setelah penyitaan.
DJP dapat melakukan pencegahan dan penyanderaan
terhadap WP Pajak/penanggung pajak yang tidak kooperatif dalam membayar hutang
pajaknya.
8. HAK-HAK WP
Hak-Hak Wp Lainnya :
- Kerahasiaan
Wajib Pajak
Wajib Pajak mempunyai hak untuk mendapat perlindungan
kerahasiaan atas segala sesuatu informasi yang telah disampaikannya kepada
Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka
menjalankan ketentuan perpajakan. Disamping itu pihak lain yang melakukan tugas
di bidang perpajakan juga dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Pajak,
termasuk tenaga ahli, seperti ahli bahasa, akuntan, pengacara yang ditunjuk
oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu pelaksanaan Undang-undang
Perpajakan.
Kerahasiaan Wajib Pajak antara lain :
a) Surat Pemberitahuan, laporan
keuangan, dan dokumen lainnya yang dilaporkan oleh Wajib Pajak;
b) Data dari pihak ketiga yang bersifat
rahasia;
c) Dokumen atau rahasia Wajib Pajak
lainnya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Namun demikian dalam
rangka penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerjasama dengan instansi
pemerintah lainnya, keterangan atau bukti tertulis dari atau tentang Wajib
Pajak dapat diberikan atau diperlihatkan kepada pihak tertentu yang ditetapkan
oleh Menteri Keuangan.
- Penundaan Pembayaran
Dalam hal-hal atau kondisi tertentu, Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan menunda pembayaran pajak.
- Pengangsuran Pembayaran
Dalam hal-hal atau kondisi teretntu, Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan mengangsur pembayaran tersebut.
- Penundaan Pelaporan SPT Tahunan
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat menyampaikan
perpanjangan penyampaian SPT Tahunan baik PPh Badan maupun PPh Pasal 21
- Pengurangan PPh Pasal 25
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan
pengurangan angsuran PPh Pasal 25.
- Pengurangan PBB
Wajib Pajak orang pribadi atau badan karena kondisi tertentu
objek pajak yang ada hubungannya dengan subjek pajak atau
karena sebab-sebab
tertentu lainnya serta dalam hal objek pajak yang terkena bencana alam dan juga
bagi Wajib Pajak anggota veteran pejuang kemerdekaan dan veteran pembela
kemerdekaan, dapat mengajukan permohonan pengurangan atau pajak terutang.
- Pembebasan Pajak
Dengan alasan-alasan tertentu, Wajib Pajak dapat mengajukan
permohonan pembebasan atas pemotongan/pemungutan pajak penghasilan.
- Pembagian Pendahuluan Kelebihan
Pembayaran Pajak
Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria tertentu sebagai Wajib
Pajak Patuh dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan untuk PPN dan 3 bulan untuk
PPh sejak tanggal permohonan.
- Pajak Ditanggung Pemerintah
Dalam rangka pelaksanaan proyek pemerintah yang dibiayai dengan
hibah atau dana pinjaman luar negeri PPh yang terutang atas penghasilan yang
diterima oleh kontraktor, konsultan dan supplier utama ditanggung oleh
pemerintah.
- Insentif Perpajakan
Di bidang PPN, untuk Barang Kena Pajak
tertentu atau kegiatan tertentu diberikan fasilitas pembebasan PPN atau PPN Tidak
Dipungut, BKP tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN antara lain Kereta
Api, Pesawat Udara, Kapal Laut, Buku-buku, perlengkapan TNI/POLRI. Perusahaan
yang melakukan kegiatan di kawasan tertentu seperti Kawasan Berikat mendapat
fasilitas PPN Tidak Dipungut antara lain atas impor dan perolehan bahan baku.
9. SISTEM PUNGUTAN PAJAK
Ada 3 sistem :
1.
Self Assesment (PPh dan PPN)
Wajib Pajak berperan aktif sendiri menghitung,
menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang.
Kantor Pajak berperan mengawasi kebenaran atau
tidak laporan yang disampaikan dan bila perlu melakukan pemeriksaan tingkat
kepatuhan
wajib pajak
dengan hasil akhir menerbitkan Surat Ketetapan Pajak.
2.
Official
Assesment (PBB)
Kantor Pajak menghitung, menetapkan besarnya
pajak terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
3.
System
Witholding
Adanya pihak ketiga yang menghitung,
menetapkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang sudah dipotong/dipungut
misalnya : PPh atas gaji, Imbalan jasa dari bendaharawan pemerintah dan
lainnya.
10. DASAR PENAGIHAN
Yang menjadi dasar penagihan pajak :
1. STP
2. SKPKB
3. SKPKBT
4. SK Pembetulan
5. SK Keberatan
6. SK Putusan Banding
7. Putusan Peninjauan Kembali
8. SPPT PBB
I. Penagihan Seketika dan Sekaligus
Adalah penagihan yang
dilakukan segera tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran untuk seluruh
jenis pajak termasuk biaya penagihan.
Dilakukan bila :
a. Penanggung pajak akan meninggalkan
Indonesia selamanya atau berniat untuk itu.
b. Penanggung pajak memindahkan barang
yang dimiliki atau dikuasai atau mengecilkan kegiatan usaha atau pekerjaan yang
dilakukan di Indonesia.
c. Terdapat tanda-tanda bahwa penanggung pajak
akan :
- Membubarkan usaha
- Menggabungkan/memekarkan
- Memindahtangankan
- Perubahan bentuk usaha
d. Badan usaha akan dibubarkan oleh
negara.
e. Terjadi penyitaan barang penanggung
pajak oleh pihak ketiga atau ada tanda-tanda pailit.
II. Hak Mendahului (UU No. 28 Tahun 2007
Pasal 21)
Hak Mendahului Adalah hak negara sebagai kreditor
yang mempunyai hak mendahului atas barang-barang milik penanggung pajak yang
akan dilelang dimuka umum.
Meliputi :
- Pokok pajak
- Sanksi
administrasi (bunga, denda, kenaikan, biaya penagihan)
Mendahului utang pajak
melebihi segala hak mendahului lainnya, kecuali :
- Biaya perkara
- Biaya untuk
menyelamatkan barang-barang
- Biaya perkara
yang disebabkan pelelangan atau penyelesaian warisan
Apabila wajib pajak
dinyatakan pailit bubar atau likuidasi maka Kurator/ Likuidator dilarang
membagi kepada kreditor lainnya sebelum utang-utang pajak dibayar.
Tak mendahului hilang
setelah 5 tahun sejak :
a. Pemberitahuan surat paksa
diberitahukan secara resmi.
b.Bila
diberikan penundaan pembayaran maka pajak batas akhir penundaan diberikan
11. DALUWARSA
Hak melakukan
penagihan pajak daluwarsa setelah lewat 5 (lima) tahun terhitung sejak
penerbitan STP, SKPKB, SKPKBT, Surat Keputusan Pembetulan, SK Keberatan,
Putusan Banding serta PK.
Daluwarsa
tertangguhkan apabila :
a. Diterbitkan surat paksa
b. Ada pengakuan utang pajak dari wajib
pajak langsung atau tidak langsung
c. Diterbitkan SKPKBT, karena Pasal 13
ayat (5) SKPKBT Pasal 15 (4) KUP.
d. Dilakukan penyidikan tindak pidana di
bidang perpajakan.
12. PENUTUP
Demikian yang dapat
saya paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam karya ilmiah
ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya
pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan
judul karya ilmiah ini.saya harap Semoga karya ilmiah ini
berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada
umumnya.
No comments:
Post a Comment