Powered By Blogger

Tuesday, 23 December 2014

MAKALAH GAJI DAN UPAH, WESEL BAYAR DAN KEWAJIBAN LANCAR LAINNYA


KATA PENGANTAR
            Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT atas limpahan dan karunia-Nya kepada penulis, sehingganpenulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “gaji dan upah, wesel bayar dan kewajiban lancer lainnya” ini dengan lancer. Penulis makalah ini bertujuan untuk memenuhisalah satu tugas yang diberikan oleh pengasuh mata kuliah pengantar akuntansi Ibu Nurhasanah, SE.Ak.,CA.
            Makalah ini ditulis berdasarkan data-data yang kami peroleh dari berbagai sumber seperti buku dan media internet yang berkaitan dengan judul makalah yang kami ambil, tak lupa pula kami mengucakan terima kasih kepada dosen pengasuh pengantar akuntansi atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada semua pihak yang membantu dalam penyelesaian makalah ini.
            Kami berharap makalah ini dapat member manfaat bagi para pembaca, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai aspek ekonomi khususnya di bidang akuntansi. Mungkin makalah ini masih jauh dari sempurna, maka kami mengharapkan kritik dan saran dari pembaca yang bersifat membangun

                                                                        Lhokseumawe,17 Desember 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
            Perusahaan merupakan kesatuan teknis yang bertujuan menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan juga disebut tempat berlangsungnya proses produksi yang menggabungkan faktor-faktor produksi yang menghasilkan barang dan jasa. Perusahaan merupakan alat dari badan usaha untuk mencapai tujuan yaitu mencari keuntungan. Dalam menjalankan usahanya perusahaan juga memiliki kewajiban seperti utang dagang, gaji dan upah karyawan, dan kewajiban lancar lainnya.
Perusahaan dagang merupakan perusaan yang tugasnya membeli, menyimpan, dan menjual barang dagang tanpa merubah dan menambah bentuknya. Dalam pengoprasiannya perusaan dagang bersifat mencari keuntungan atau laba.
B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian Gaji dan Upah
2.      Macam-macam Upah
3.      Pengertian Wesel Bayar Jangka Pendek
4.      Kewajiban Lancar Lainnya

C.     Tujuan
Untuk menganalisis apa-apa saja kewajiban yang dimiliki perusahaan dalam menjalankan bisnisnya, khususnya gaji dan upah, dan wesel bayar jangka pendek. Dan juga memberikan pengetahuan dan ilmu kepada pembaca tentang upah dan gaji, wesel bayar jangka pendeka, dan kewajiban lancar lainnya.



BAB II
PEMBAHASAN
1.      Gaji dan Upah
A.    Pengertian Gaji dan Upah
Gaji merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan yang mempunyai jenjang jabatan seperti manajer (Mulyadi, 2001, 377). Penggajian dapat diartikan sebagai proses pembayaran upah kepada seseorang atau individu untuk pengganti hasil kerja atau jasa yang telah dilakukan.

Sering sekali gaji dan upah dianggap mempunyai pengertian yang sama oleh kebanyakan masyarakat. Anggapan ini terjadi mungkin disebabkan karena gaji dan upah sama-sama merupakan balas jasa yang diberikan kepada karyawannya. Pada kenyataannya kedua istilah tersebut mempunyai perbedaan.
Perusahaan manufaktur, pembayaran kepada karyawan biasanya dibagi menjadi 2 golongan yaitu gaji dan upah. Gaji umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan yang mempunyai jenjang jabatan manajer, sedangkan upah umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan pelaksana (buruh). Umumnya gaji dibayarkan secara tetap perbulan, sedangkan upah dibayar berdasarkan hari kerja, jam kerja, atau jumlah satuan produk yang dihasilkan oleh karyawan.
Menurut undang-undang tenaga kerja no 13 tahun 2003, Bab 1, Pasal 1  berisikan  Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

Menurut Dewan Penelitian Pengupahan Nasional, memberikan definisi upah sebagai sebagai berikut upah ialah suatu penerimaan sebagai suatu kerja berfungsi sebagai suatu jaminan kelangsungan hidup yang layak bagi kemanusiaan dan produktifitas yang dinyatakan dalam nilai atau bentuk yang ditetapkan menurut suatu persetujuan Undang-Undang dan peraturan yang dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan penerima kerja.
Selanjutnya pengertian gaji dan upah menurut Hadi Purwono adalah sebagai berikut: Gaji (salary) biasanya dikatakan upah (wages) yang dibayarkan kepada pimpinan, pengawas, dan tata usaha pegawai kantor atau manajer lainnya. Gaji umumnya tingkatnya lebih tinggi dari pada pembayaran kepada pekerja upahan. Upah adalah pembayaran kepada karyawan atau pekerja yang dibayar menurut lamanya jam kerja dan diberikan kepada mereka yang biasanya tidak mempunyai jaminan untuk dipekerjakan secara terus-menerus. (Hadi Purwono, 2003, 2)
       Dari definisi Gaji dan upah di atas maka dapat disimpulkan bahwa gaji merupakan pengganti jasa bagi tenaga-tenaga kerja dengan tugas yang sifatnya lebih konstan.  Ditetapkan melalui perhitungan masa yang lebih panjang misalnya bulanan, triwulan atau tahunan. Sedangkan upah adalah pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan berdasarkan jumlah pekerjaan yang telah diselesaikan misalnya jumlah unit produksi.

B.     Macam-macam Upah

1.       Upah normal
Upah normal adalah upah yang diberikan kepada tenaga kerja juga berdasarkan besarnya biaya hidup dan keluarga.
2.       Upah besi
Upah besi adalah upah yang diberikan kepada tenaga kerja berdasarkan kemampuan tenaganya yang diberikan dan perusahaan hanya memikirkan laba yang besar.

3.       Upah produktivitas batas kerja
Upah produktivitas batas kerja adalah tenaga kerja memperoleh upah berdasar kreativitas dan kemapuan yang dimiliki tenaga kerja sehingga upahnya berbeda.
4.       Upah etika
Upah etika ialah upah yang diterima disesuaikan dengan kebutuhan hidupnya dan keluarga yang ditanggungnya.

Di Indonesia dikenal beberapa sistem pemberian upah, yaitu
1.            Upah menurut waktu
           Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada lama bekerja seseorang. Satuan waktu dihitung per jam, per hari, per minggu atau per bulan. Misalnya pekerja bangunan dibayar per hari atau per minggu.
2.                     Upah menurut satuan hasil
Menurut sistem ini, besarnya upah didasarkan pada jumlah barang yang dihasilkan oleh seseorang. Satuan hasil dihitung per potong barang, per satuan panjang, atau per satuan berat. Misalnya upah pemetik daun teh dihitung per kilogram.
3.                     Upah borongan
Menurut sistem ini pembayaran upah berdasarkan atas kesepakatan bersama antara pemberi dan penerima pekerjaan. Misalnya upah untuk memperbaiki mobil yang rusak, membangun rumah, dll. Upah model ini harus jelas bukan hanya besarnya upah yang disepakati, tetapi juga berapa lama pekerjaan yang ditugaskan kepada penerima borongan harus selesai.


4.                     Sistem bonus
Sistem bonus adalah pembayaran tambahan di luar upah atau gaji yang ditujukan untuk merangsang (memberi insentif) agar pekerja dapat menjalankan tugasnya lebih baik dan penuh tanggungjawab, dengan harapan keuntungan lebih tinggi. Makin tinggi keuntungan yang diperoleh makin besar bonus yang diberikan pada pekerja. Sistem bonus ini lebih-lebih akan terlaksana jika majikan berjiwa dermawan.
5.                     Sistem mitra usaha
Dalam sistem ini pembayaran upah sebagian diberikan dalam bentuk saham perusahaan, tetapi saham tersebut tidak diberikan kepada perorangan melainkan pada organisasi pekerja di perusahaan tersebut. Dengan demikian hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja dapat ditingkatkan menjadi hubungan antara perusahaan dan mitra kerja. Contoh sederhana dari sistem ini adalah koperasi.
C.     Tingkatan Upah dan Gaji Karyawan
Dalam keputusan Menteri Tenaga Kerja No. 150 Tahun 2001 dan keputusan Menteri Keuangan tentang PPh pasal 21 tahun 2003, ada dijelaskan mengenai tingkat upah yang diterima karyawan. Upah yang diterima karyawan dibagi atas beberapa golongan yaitu:
1. Upah harian lepas
Upah yang diterima bila dalam satu hari kerja jika seorang melakukam perkerjaan yang telah ditentukan. Orang yang bekerja dengan upah harian lepas biasanya tidak terikat kerja kepada majikan.



2. Upah pegawai tetap
Upah yang diperoleh seorang berdasarkan jangka waktu yang telah ditetapkan dengan jumlah yang diterimanya pun bersifat tetap seperti gaji bulanan.
3. Upah borongan
Upah yang diperoleh seseorang sesuai kesepakatan antara pekerja dengan penyuruh (penyewa) dan besarnya upah yang diterima juga terhantung kesepekatan diantara dua belah pihak, jenis perkerjaan yang telah disepakati ini harus selesai dilakukan tanpa turut campur tangan dari pihak penyewa.
4. Upah Honorarium
Upah yang diterima jika perkerjaan dilakukan dan sedangkan jumlahnya tergantung dari kesepakatan pekerja dengan majikan. Orang yang menerima upah honorium biasanya tidak terikat kerja dengan majikan.

D.    Teori Upah Ekonomi
Masalah pengupahan ini terdapat tiga macam teori upah ekonomi yakni:
1. Teori pasar
Konsep im menganggap bahwa upah ditentukan oleh hasil proses perundingan antara karyawan sebagai penjual tenaga dengan manajemen sebagai pembelinya. Jadi tingkat upah yang diterima ditentukan oleh kekuatan penawaran dan permintaan tenaga kerja. Dalam teori ini buruh diperlakukan sebagai barang.
2. Standar hidup
Teori ini menyatakan bahwa upah harus dapat memberikan jaminan kepada buruh untuk menikmati hidup dengan layak, dan pengusaha harus memberikan upah cukup tinggi, memberikan pelayanan lain seperti jaminan hari tua, pendidikan, tabungan, dan hiburan.
3. Teori kemampuan untuk membayar
Teori ini menganggap bahwa tingkat pembayaran harus didasarkan pada kemampuan perusahaan untuk membayar. Disini, besar kecilnya upah dipengaruhi oleh laba yang diterima oleh perusahaan. Apabila perusahaan memperoleh laba besar maka karyawan harus menerima tambahan upah dari keuntungan tersebut. (Swastha dan Sukotjo 2000, 268).
Besar kecilnya tingkat upah untuk buruh dipengaruhi oleh beberapa faktor antara lain terdiri dari (Swastha dan Sukotjo 2000, 271).
  1. Pasar tenaga kerja
  2. Tingkat upah yang berlaku didaerah yang bersangkutan
  3. Tingkat keahlian yang diperlukan
  4. Situasi laba perusahaan
  5. Peraturan Pemerintah
Informasi yang diperlukan oleh manajemen dari kegiatan penggajian dan pengupahan antara lain (Mulyadi, 2001, 380).
1.                  Jurnal biaya gaji dan upah yang menjadi beban perusahaan selama periode akuntansi tesebut.
2.                  Jumlah biaya gaji dan upah yang menjadi beban setiap pusat pertanggungjawaban selama periode akuntansi tersebut.
3.                  Jumlah gaji dan upah yang diterima setiap karyawan selama periode akuntansi tertentu.
4.                  Rincian unsur biaya gaji dan upah yang menjadi beban perusahaan dan setiap pusat pertanggungjawaban selama periode akuntansi tersebut. 

E.     Akuntansi biaya gaji dan  upah dilakukan dalam empat tahap pencatatan berikut ini :

Tahap 1
Berdasarkan kartu hadir karyawan ( baik karyawan produksi, pemasaran maupun administrasi dan umum), bagian pembuatan daftar gaji dan upah tersebut kemudian membuat daftar gaji dan upah karyawan. Dari daftar gaji dan upah tersebut kemudian dibuat rekapitulasi gaji dan upah untuk mengelompokkan gaji dan upah tersebut menjadi: gaji dan upah karyawan pabrik, gaji dan upah karyawan administrasi dan umum, serta gaji dan upah karyawan pemasaran. Gaji dan upah karyawan pabrik dirinci lagi ke dalam upah karyawan langsung dan karyawan tak langsung dalam hubungannya dengan produk. Atas dasar rekapitulasi gaji dan upah tersebut, Bagian Akuntansi kemudian membuat jurnal sebagai berikut:
            Barang Dalam Proses-Biaya Tenaga Kerja                             xxx
            Barang Overhead Pabrik                                                         xxx
            Biaya Administrasi & Umum                                                 xxx
            Biaya Pemasaran                                                                     xxx
                        Gaji dan Upah                                                                         xxx

Tahap 2
Atas dasar daftar gaji dan upah tersebut Bagian Keuangan membuat bukti kas keluar dan cek untuk pengambilan uang dari bank. Atad dasar bukti kas keluar tersebut, Bagian Akuntansi membuat jurnal sebagai berikut:
Gaji dan Upah                                             xxx
                        Utang PPh Karyawan                                     xxx
                        Utang Gaji dan Upah                                      xxx

*Perusahaan berkewajiban memungut pajak penghasilan (PPh) yang diperoleh karyawan dan menyetorkannya ke Kas Negara

Tahap 3
Setelah cek diuangkan di bank, uang gaji dan upah kemudian dimasukkan kedalam amplop gaji dan upah tiap karyawan. Uang gaji dan upah karyawan kemudian dibayarkan oleh juru bayar kepada tiap karyawan yang berhak. Tiap karyawan menandatangani daftar gaji dan upah sebagai bukti telah diterimanya gaji dan upah mereka. Setelah tiap karyawan mengambil gaji dan upahnya, atas dasar daftar gaji dan upah yang telah ditandatangani karyawan, Bagian Akuntansi membuat jurnal sebagai berikut :
            Utang Gaji dan Upah              xxx
                        Kas                                          xxx

Tahap 4
Penyetoran pajak penghasilan (PPh) karyawan ke Kas Negara dijurnal oleh Bagian Akuntansi sebagai berikut :
            Uang PPh Karyawan              xxx
                        Kas                                          xxx

Contoh 1
Misalkan perusahaan X hanya mempekerjakan 2 orang karyawan : Risa Rimendi dan Eliona Sari. Berdasarkan kartu hadir minggu pertama bulan April 19X1, bagian pembuat daftar gaji dan upah membuat daftar gaji dan upah untuk periode yang bersangkutan. Menurut kartu hadir, karyawan Risa Rimendi bekerja selama seminggu sebanyak 40 jam, dengan upah per jam Rp. 1.000,- , sedangkan karyawan Eliona Sari selama periode yang sama bekerja 40 jam dengan tarif upah Rp. 750 per jam.
Data Jam Kerja Karyawan


 
            Penggunaan Waktu Kerja                                   Risa Rimendi                    Eliona Sari         Untuk pesanan # 103                                                      15 jam                         20 jam
Untuk pesanan # 188                                                  20 jam                         10 jam             Untuk menunggu persiapan pekerjaan                   5 jam                         10 jam


 
Dengan demikian upah karyawan tersebut dihitung  sebesar Rp. 70.000 (40 jam x Rp. 1.000 ditambah 40 jam x Rp. 750)
Distribusi Upah Tenaga Kerja Langsung


 

Distribusi Biaya Tenaga Kerja                                                Risa Rimendi             Eliona Sari














 
Dibebankan sebagai biaya tenaga kerja langsung :                       
            Pesanan # 103                                                                   Rp. 15.000                        Rp. 15.000
            Pesanan # 188                                                                          20.000                     7.500 Dibebankan sebagai biaya overhead pabrik                                     5.000 *                  7.500






 
Jumlah upah minggu pertama bulan April 19X1                          Rp. 40.000                        Rp. 30.000

PPh yang dipotong oleh perusahaan 15% dari upah minggu pertama
       bulan April 19X1                                                                           6.000                     4.500






 
Jumlah upah bersih yang diterima karyawan                     Rp. 34.000           Rp. 25.000                   



 
* Biaya tenaga kerja yang dibayarkan pada saat karyawan menunggu pekerjaan disebut dengan titik time cost. Biaya upah yang dikeluarkan pada saat tenaga kerja menganggur merupakan unsur biaya overhead  pabrik.

Akuntansi biaya gaji dan upah dasar data tersebut di atas dilakukan sebagai berikut :

Tahap 1
Berdasarkan atas rekapitulasi gaji dan upah, Bagian Akuntansi kemudian membuat
jurnal distribusi gaji dan upah sebagai berikut :
            Barang Dalam Proses – Biaya Tenaga Kerja              Rp. 57.500                 
            Biaya overhead Pabrik                                                       12.500
                        Gaji dan Upah                                                                         Rp. 70.000
           
Tahap 2

Atas dasar bukti kas keluar, Bagian Akuntansi membuat jurnal sebagai berikut :
            Gaji dan Upah                         Rp. 70.000
                        Utang PPh, karyawan                         Rp. 10.500
                        Utang Gaji dan Upah                          Rp. 59.500

Tahap 3
           
Atas dasar daftar gaji dan upah yang telah ditandatangani karyawan (sebagai bukti telah dibayarkannya upah karyawan), Bagian Akuntansi membuat jurnal berikut :
           
Utang Gaji dan Upah                          Rp. 59.500
                        Kas                                                      Rp. 59.500

Tahap 4
           
Penyetoran PPh karyawan ke Kas Negara dijurnal oleh Bagian Akuntansi sebagai berikut :
            Utang PPh Karyawan                                                 Rp. 10.500
                        Kas                                                                                          Rp. 10.500

2.      Wesel Bayar
A.        Wesel Bayar
wesel bayar adalah suatu janji tertulis tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang diberikan / dijanjikan pada waktu / tanggal yang telah ditetapkan serta ditandatangani oleh pihak yang berwenang.
Wesel bayar diterbitkan dalam jangka waktu yang beragam. Jangka waktu untuk pembayaran dalam satu tahun dari tanggal neraca biasanya diklafikasikan sebagai kewajiban jangka pendek. Kebanyakan wesel bayar merupakan kewajiban berbunga.

Berikut ini adalah ilustrasi contohnya untuk wesel bayar :

Diasumsikan bahwa Second national Bank setuju untuk memberikan pinjaman sebesar Rp. 100.000.000 pada tanggal 1 Maret 2012, Jika Nichole William Co. menandatangani wesel senilai Rp. 100.000.000 dengan tingkat bunga 12% dan jangka waktu 4 bulan. Dengan surat promes berbunga, jumlah aset yang diterima melalui penerbitan wesel bayar tersebut sama dengan nilai nominal wesel bayar . Oleh karena itu Nichole William Co. akan menerima uang tunai sebesar Rp. 100.000.000 dan membuat ayat jurnal sebagai berikut.

1 Maret    Kas                                                                            Rp. 100.000.000
                           Wesel Bayar                                                                                   Rp. 100.000.000

(Ket : Mencatat penerbitan wesel bayar)

Untuk beban bunga akan disesuaikan sepanjang umur dari wesel tersebut. dan harus dicatat secara periodik. Jika Nichole William Co. menyusun laporan keuangan setengah tahunan, jurnal penyesuaian harus dipersiapkan per tanggal 30 juni untuk mengakui beban bunga dan utang sebesar Rp. 4.000.000 (Rp.100.000.000 x 12% x 4/12). Rumus untuk perhitungan bunga dan penerapannya pada wesel bayar Nichole William.Co adalah seperti dibawah ini :

Nilai Nominal Wesel   x   Tingkat Bunga Tahunan   x   Waktu dalam Jangka Satu Tahun   =   Bunga
   Rp.100.000.000                        12%                                       4/12                              Rp. 4.000.000 


Maka Jurnal penyesuaian yang perlu dibuat adalah

30 juni    Beban Bunga                                        Rp. 4.000.000
                        Utang Bunga                                                   Rp. 4.000.000

(Ket : Mencatat akrual bunga selama 4 bulan pada wesel Second National Bank)


Dan dalam laporan keuangan pertanggal 30 juni, bagian kewajiban jangka pendek dalam neraca akan menunjukan wesel bayar Rp. 100.000.000 dan utang bunga Rp. 4.000.000. Sedangkan beban bunga Rp. 4.000.000 akan dilaporkan dibawah "Beban dan Kerugian lain-lain" dalam laporan laba rugi. jika Nichole William Co. menyusun laporan keuangan setiap bulan, maka jurnal penyesuaian pada setiap akhir bulan sebesar Rp. 1.000.000 (Rp. 100.000.000 x 12% x 1/12).

Pada saat jatuh tempo (1 Juli 2012), Nichole William Co. harus membayar nilai nominal wesel tersebut (Rp. 100.000.000) ditambah bunga sebesar Rp. 4.000.000 (Rp. 100.000.000 x 12% x 4/12). Maka Jurnal untuk mencatat pembayaran wesel tersebut dan akrual bunganya adalah sebagai berikut :

1 Juli    Wesel Bayar            Rp. 100.000.000
            Utang Bunga            Rp.    4.000.000
                     Kas                                              Rp. 104.000.000

(Ket : mencatat pembayaran wesel berbunga Second National Bank dan akrual bunga pada saat jatuh tempo)

B.        Wesel Bayar Jangka Pendek
Wesel bayar jangka pendek merupakan alat pembelanjaan yang umum yang akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari satu tahun.
Contoh :
            Pada tanggal 1 Desember 1990 PT A membeli persediaan barang dagang sebesar Rp.2.000.000,-  dengan mengeluarkan wesel dengan tingkat bunga 12% per tahun jangka waktu 60 hari
1 / 12     Pembelian Barang Dagang                2.000.000
Wesel Bayar (jk Pendek)                     2.000.000
Pembelian barang dengan mengeluarkan sebuah wesel
31 / 12   Beban bunga     20.000
Hutang bunga     20.000
Penyesuaian bunga (hutang bunga dilaporkan sebagai hutang jangka pendek)
Perhitungan bunga:     2.000.000 x 12% x (30/360) = 20.000
dari tanggal 1/12 s/d 31/12 =   30 hari
Jurnal Balik
1 / 1     Hutang bunga     20.000
Beban Bunga     20.000
Pembayaran wesel
30 / 1    Wesel Bayar                 2.000.000
Beban bunga                40.000
Kas                               2.040.000
Perhitungan bunga: 2.000.000 x 12% x (60/360) = 40.000
3.      Kewajiban Lancar Lainnya
Kewajiban lancar merupakan utang-utang yang hars dilunasi dalam tempo satu tahun. Macam-macam kewajiban lancar lainnya adalah sebagai berikut :
A.    Hutang Usaha
Hutang Usaha atau Hutang Dagang merupakan saldo yang terhutang kepada pihak lain atas barang, perlengkapan atau jasa yang dibeli dengan akun terbuka atau secara kredit. Hutang Usaha muncul karena adanya kesenjangan waktu antara penerimaan jasa atau akuisisi hak aktiva dan pembayaran atasnya. Periode perluasan kredit ini biasanya ditemukan dalam persyaratan penjualan (2/10, n/30 atau 1/10 E.O.M) dan biasanya adalah 30 hari hingga 60 hari.



B.    Jatuh Tempo Berjalan Hutang Jangka Panjang
Pepsico melaporkan obligasi, wesel hipotik dan hutang jangka panjang lainnya yang jatuh tempo dalam tahun fiscal beriktunya. Jatuh tempo saat ini dari hutang jangka panjang sebagai kewajiban lancar. Perusahaan seperti Pepsico, tidak mencatat hutang jangka panjang yang akan jatuh tempo saat ini sebagai kewajiban lancar jika akan :
1.      Ditarik atau dilunasi dengan aktiva yang terakumulasi untuk tujuan tersebut yang secara layak tidak ditunjukkan sebagai aktiva lancar
2.      Didanai kembali atau dilunasi dari hasil penerbita hutang baru
3.      Dikonversi menjadi modal saham

C.    Kewajiban Jangka Pendek yang diharapkan akan didanai kembali
Kewajiban jangka pendek adalah hutang yang dijadwalkan akan jatuh tempo dalam waktu satu tahun setelah tanggal neraca perusahaan atau dalam siklus operasi perusahaan, mana yang lebih lama. Beberapa kewajiban jangka pendek didanai kembali atas dasar jangka panjang dank arena itu, diperkirakan tidak memerlukan penggunaan modal kerja selama tahun berikutnya.
Kriteria pendanaan kembali :
1.      Perusahaan memiliki rencana untuk mendanai kembali kewajiban atas dasar jangka panjang
2.      Perusahaan itu menunujukkan kemampuan untuk pendanaan kembali itu
           
D.     Hutang Dividen
Hutang Dividen tunai adalah jumlah terhutang oleh perusahaan kepada para pemegang saham sebagai hasil dari otorisasi dewan direksi. Pada tanggal pengumuman, perusahaan mengasumsikan kewajiban yang menempatkan pemegang saham dalam posisi kreditor atas sejumlah dividen yang diumumkan. Karena dividen tunai selalu dibayarkan dalam satu tahun setelah pengumuman (biasanya 3 bulan ) maka itu diklasifikasikan sebagai kewajiban lancar.

F.     Uang Muka dan Deposito Pelanggan
Kewajiban lancar yang dapat mencakup  deposito kas yang dapat dikembalikan yang diterima dari pelanggan dan karyawan. Prusahaan dapat menerima deposito dari pelanggan untuk menjamin pelaksanaan kontrak atau jasa atau sebagai penjamin untuk menutup pembayaran kewajiban yang diharapkan di masa depan. Klasifikasi pos-pos ini sebagai kewajiban lancar atau tidak lancar tergantung pada waktu antara tanggal deposito dan pemutusan hubungan yang mensyaratkan deposito.
G.    Pendapatan Diterima Dimuka
Perusahaan memperhitungkan pendapatan diterima dimuka yang diterima sebelum barang dikirimkan atau jasa dilakukan adalah dengan cara :
1.      Ketika uang diterima, Kas didebet dan akun Kewajiban lancar yang mengidentifikasi sumber pendapatan diterima dimuka dikredit
2.      Ketika pendapatan diterima, akun pendapatan diterima  dimuka didebet, dan akun pendapatan yang diterima dikredit

H.    Hutang Pajak Penjualan
Terkadang penagihan pajak penjualan yang dikredit ke akun kewajiban tidak sama dengan kewajiban yang dihitung oleh rumus pemerintah. Pada kasus ini, GAP membuat penyesuaian atas aku kewajiban dengan mengakui keuntungan atau kerugian atas penagihan pajak penjualan.
Dalam banyak perusahaan, pajak penjualan dan jumlah penjualan tidak dipisahkan pada waktu penjualan terjadi. Keduanya dikredit secara total kea kun penjualan. Sehingga untuk merefleksikan scara benar jumlah penjualan actual dan kewajiban untuk pajak penjualan, akun penjualan didebet sebesar pajak penjualan yang terhutang kepada pemerintah atas penjualan itu dan akun hutang pajak penjualan dikredit sebesar jumlah yang sama




I.       Hutang Pajak Penghasilan
Setiap Pajak Penghasilan federal atau Negara bagian memiliki porsi yang berbeda terhadap jumlah laba tahunan. Dengan menggunakan informasi dan nasihat yang tersedia, perusahaan harus mempersiapkan SPT pajak penghasilan dan menghitung hutang pajak penghasilan yang dihasilkan dari operasi periode berjalan. Hutang pajak atas laba perusahaan, seperti yang dihitung per SPT pajak hatus diklasifikasikan sebagai kewajiban lancar. Tidak seperti perseroan, perusahaan perseorangan dan persekutuan bukan merupakan entitas kena pajak. Karena masing-masing pemilik dan anggota persekutuan terkena PPh pribadi atas bagian dari laba kena paja perusahaannya, maka kewajiban PPh tidak dicantumkan dalam laporan keuangan















BAB III
PENUTUP
1.      Kesimpulan
Gaji merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan yang mempunyai jenjang jabatan seperti manajer (Mulyadi, 2001, 377). Penggajian dapat diartikan sebagai proses pembayaran upah kepada seseorang atau individu untuk pengganti hasil kerja atau jasa yang telah dilakukan sedangkan upah umumnya merupakan pembayaran atas penyerahan jasa yang dilakukan oleh karyawan pelaksana (buruh). Umumnya gaji dibayarkan secara tetap perbulan, sedangkan upah dibayar berdasarkan hari kerja, jam kerja, atau jumlah satuan produk yang dihasilkan oleh karyawan.
Wesel bayar adalah suatu janji tertulis tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang diberikan / dijanjikan pada waktu / tanggal yang telah ditetapkan serta ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Wesel bayar diterbitkan dalam jangka waktu yang beragam. Jangka waktu untuk pembayaran dalam satu tahun dari tanggal neraca biasanya diklafikasikan sebagai kewajiban jangka pendek. Kebanyakan wesel bayar merupakan kewajiban berbunga.
Kewajiban lancar merupakan utang-utang yang hars dilunasi dalam tempo satu tahun.

2.      Saran
Demikianlah makalah yang kami susun ini, semoga bermanfaat bagi pembaca, apabila terdapat saran maupun kritik kami mengharapkan tanggapan yang bersifat membangun.
Apabila terdapat kesalahan dalam penulisan maupun isi dari makalah kami selaku penyusun memohon maaf

DAFTAR PUSTAKA
S.R, Soemarso; Akuntansi Suatu Pengantar,Jilid V; Salemba Empat;Jakarta;2009
http://ilmupengetahuansemua.blogspot.com/2012/11/pengertian-wesel- bayar-                 notes-payable.html (17Desember 2014)